KATOE.ID – Polemik penetapan kawasan zona merah di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi terus menjadi perhatian serius DPRD Kota Jambi. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, memastikan tidak akan ada penggusuran terhadap lahan warga dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul keresahan masyarakat akibat lebih dari 5.000 bidang tanah yang sebagian besar telah bersertifikat hak milik (SHM) terdampak pemblokiran karena masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai zona merah oleh pihak Pertamina.
“Tidak perlu khawatir, tidak akan ada eksekusi atau penggusuran dalam waktu dekat, apalagi menjelang Idul Fitri. Semua masih dalam proses pembahasan,” tegas Faried.
Menurutnya, kondisi kawasan yang saat ini telah berkembang menjadi permukiman padat membuat rencana eksplorasi minyak di wilayah tersebut dinilai sudah tidak relevan.
“Sekarang kawasan itu sudah menjadi permukiman warga. Tidak memungkinkan lagi dilakukan eksploitasi,” ujarnya.
Faried menjelaskan, kepastian tersebut diperoleh setelah DPRD melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat memastikan akan melakukan validasi ulang terhadap data kepemilikan lahan warga.
Melalui proses itu, akan ditentukan secara jelas bidang tanah mana yang benar-benar masuk zona merah dan mana yang tidak.
“Kalau hasilnya menunjukkan ada lahan yang tidak masuk zona merah, maka blokir akan dibuka dan masyarakat bisa kembali mengurus administrasi,” jelasnya.
DPRD Kota Jambi menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah mereka.**













