• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Tuesday, May 20, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Aturan Perang yang Perlu Kita Ketahui

Alpin by Alpin
19/03/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau Hukum Prikemanusiaan Internasional (HPI) yang juga kerap disebut aturan perang adalah serangkaian hukum internasional yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konflik bersenjata.

HHI melindungi semua korban perang, termasuk warga sipil, kombatan yang terluka, ditangkap, atau sudah menyerah. Semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, baik negara atau organisasi di luar negara, terikat oleh HHI.

READ ALSO

Layanan Kesehatan Holistik, Lapas Palangka Raya Perkuat Pembinaan Lewat Pemeriksaan Medis

Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan

HHI juga dikenal sebagai hukum perang dalam konflik bersenjata yang aturannya tertuang dalam empat Konvensi Jenewa 1949. Hukum perang ini bersifat universal.

Dalam perang, aturan ini berlaku:

  1. Merawat korban luka, sakit, karam, baik mereka kawan maupun lawan
  2. Perlakuan manusiawi terhadap tawanan
  3. Perlindungan terhadap properti dan individu
  4. Menghormati palang merah, bulan sabit, dan entitas kemanusiaan
  5. Hanya boleh menyerang target militer
  6. Membatasi penggunaan kekerasan
  7. Tidak boleh ada penyiksaan fisik dan moral terhadap individu, khususnya ketika ingin menggali informasi dari mereka atau pihak ketiga.

Akhir-akhir ini, berita mengenai perang menjadi topik terkini. Untuk Diseminasi Kepalangmerahan, Palang Merah Indonesia (PMI) menyampaikan apa itu aturan perang secara sederhana melalui infografis di laman facebook PALANG MERAH INDONESIA. Ini aturannya:

Penduduk Sipil bukan target perang

Personil Militer tidak boleh menyamar sebagai penduduk sipil

Tidak semua Infrastruktur menjadi target penyerangan

Meski anggota militer musuh, jika terluka harus tetap di rawat

Tawanan Perang juga manusia, dilarang keras untuk diintimidasi apalagi dibunuh

Jangan menggunakan senjata kimia, Senjata yang menyiksa dan senjata yang masih berfungsi setelah perang usai, karena penduduk sipil yang akan menjadi korbannya

Sebagai organisasi kemanusiaan yang netral, tidak boleh melarang ICRC, Palang Merah, Bulan Sabit Merah maupun kristal Merah untuk bertugas dalam membantu korban perang

Semua pihak yang berperang tanpa terkecuali diharapkan untuk menghormati aturan perang demi menyelamatkan nyawa dan mengurangi penderitaan

(Alpin.R)

Tags: Aturan PerangBulan Sabit MerahEdukasiHHIHPIHukumHukum PerangICRCKonvensi JenewaPalang MerahPerang

Related Posts

Layanan Kesehatan Holistik, Lapas Palangka Raya Perkuat Pembinaan Lewat Pemeriksaan Medis
Nasional

Layanan Kesehatan Holistik, Lapas Palangka Raya Perkuat Pembinaan Lewat Pemeriksaan Medis

19/05/2025
Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan
Nasional

Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan

13/05/2025
Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan
Nasional

Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan

12/05/2025
40% Pelajar Jambi Terlibat Judi Online, DPRD Soroti Dampak Psikologisnya
Berita

40% Pelajar Jambi Terlibat Judi Online, DPRD Soroti Dampak Psikologisnya

25/04/2025
Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat
Berita

Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat

24/04/2025
Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Bukti Kesigapan Petugas Lapas Palangka Raya
Nasional

Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Bukti Kesigapan Petugas Lapas Palangka Raya

05/04/2025
Next Post
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: net)

Indonesia akan Menjadi Pelopor Mitigasi Perubahan Iklim Dunia di IPU Ke-144

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In