KATOE.ID – Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau Hukum Prikemanusiaan Internasional (HPI) yang juga kerap disebut aturan perang adalah serangkaian hukum internasional yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam konflik bersenjata.
HHI melindungi semua korban perang, termasuk warga sipil, kombatan yang terluka, ditangkap, atau sudah menyerah. Semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, baik negara atau organisasi di luar negara, terikat oleh HHI.
HHI juga dikenal sebagai hukum perang dalam konflik bersenjata yang aturannya tertuang dalam empat Konvensi Jenewa 1949. Hukum perang ini bersifat universal.
Dalam perang, aturan ini berlaku:
- Merawat korban luka, sakit, karam, baik mereka kawan maupun lawan
- Perlakuan manusiawi terhadap tawanan
- Perlindungan terhadap properti dan individu
- Menghormati palang merah, bulan sabit, dan entitas kemanusiaan
- Hanya boleh menyerang target militer
- Membatasi penggunaan kekerasan
- Tidak boleh ada penyiksaan fisik dan moral terhadap individu, khususnya ketika ingin menggali informasi dari mereka atau pihak ketiga.
Akhir-akhir ini, berita mengenai perang menjadi topik terkini. Untuk Diseminasi Kepalangmerahan, Palang Merah Indonesia (PMI) menyampaikan apa itu aturan perang secara sederhana melalui infografis di laman facebook PALANG MERAH INDONESIA. Ini aturannya:
Penduduk Sipil bukan target perang

Personil Militer tidak boleh menyamar sebagai penduduk sipil

Tidak semua Infrastruktur menjadi target penyerangan

Meski anggota militer musuh, jika terluka harus tetap di rawat

Tawanan Perang juga manusia, dilarang keras untuk diintimidasi apalagi dibunuh

Jangan menggunakan senjata kimia, Senjata yang menyiksa dan senjata yang masih berfungsi setelah perang usai, karena penduduk sipil yang akan menjadi korbannya

Sebagai organisasi kemanusiaan yang netral, tidak boleh melarang ICRC, Palang Merah, Bulan Sabit Merah maupun kristal Merah untuk bertugas dalam membantu korban perang

Semua pihak yang berperang tanpa terkecuali diharapkan untuk menghormati aturan perang demi menyelamatkan nyawa dan mengurangi penderitaan

(Alpin.R)