KATOE.ID – DPRD Kota Jambi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas dalam rapat paripurna di Gedung Swarna Bhumi, Senin (11/8/2025).
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah nyata mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Ketiga ranperda ini menjadi dasar penting bagi arah pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kami ingin hasil legislasi benar-benar memberi manfaat nyata,” kata Kemas Faried.
Adapun tiga ranperda yang disahkan meliputi:
- Ranperda Pembentukan BPBD Kota Jambi, memperkuat sistem penanggulangan bencana daerah.
- Perubahan Struktur OPD, untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan kapasitas pelayanan.
- RPJMD 2025–2029, yang menjadi pedoman pembangunan lima tahun mendatang.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif DPRD.
“Pemerintah dan DPRD memiliki semangat yang sama untuk membangun kota yang lebih tangguh dan bahagia,” ujarnya.
Kemas Faried menambahkan, DPRD Kota Jambi akan mengawal pelaksanaan perda tersebut agar implementasinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan camat se-Kota Jambi, sebagai bentuk sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Dengan disahkannya tiga ranperda prioritas ini, DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berpihak pada rakyat. **













