• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Monday, November 10, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Kenali 9 Jenis Kekerasan Seksual di dalam UU TPKS

Alpin by Alpin
16/04/2022
in Berita
0
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Freepik)

Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Freepik)

0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU TPKS, yaitu Fraksi Golkar, F-NasDem, F-PKB, F-PAN, F-Demokrat, F-PDIP, dan F-PPP. Adapun salah satu fraksi yang menolak ialah fraksi PKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

READ ALSO

Wagub Jambi Abdullah Sani Hadiri Haflah Khotmil Wal Qutub Ke-2 di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ummah

Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional

Selain itu dalam rapat paripurna ini turut dihadiri oleh sejumlah aktivis dan koalisi LSM perempuan yaitu LBH APIK dan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.

Di dalam UU TPKS ini ada tiga hal aturan pokok penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual.

  • Pertama adalah pemberian dana bantuan kepada korban, dana tersebut digunakan untuk membiayai pemulihan kondisi psikis dan fisik korban dari dampak kekerasan seksual yang menimpanya.
  • Kedua, aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. Dimana para pelaku pengambilan gambar dan tangkapan layar tanpa hak serta penyebarluasannya akan diancam pidana penjara dan denda.
  • Ketiga, perlindungan dan penanganan khusus bagi difabel yang menjadi korban kekerasan seksual.

Adapun berdasarkan UU TPKS Pasal 4 ayat 1 menyebutkan sembilan jenis kekerasan seksual, meliputi:

  1. Pelecehan seksual fisik;
  2. Pelecehan seksual non-fisik;
  3. Pelecehan seksual berbasis elektronik;
  4. Penyiksaan seksual;
  5. Pemaksaan kontrasepsi;
  6. Pemaksaan sterilisasi;
  7. Eksploitasi seksual;
  8. Pemaksaan perkawinan; dan
  9. Perbudakan seksual.

Kemudian pada Pasal 4 ayat 2 mengatur mengenai kekerasan seksual lainnya, meliputi:

  1. Perkosaan
  2. Perbuatan cabul
  3. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
  4. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
  5. Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  6. Pemaksaan pelacuran;
  7. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  8. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  9. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual;

Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun alasan mengapa jenis kekerasan seksual dibagi menjadi 2 kelompok karena menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya bahwa pembagian tersebut dilakukan karena pengaturan sanksi pidana tidak sepenuhnya diatur dalam RUU TPKS, contohnya pemerkosaan yang sudah diatur dalam revisi KUHP dan UU Kesehatan, hal ini bertujuan untuk mencegah overlapping.

Sumber: ngertihukum.id

Tags: EdukasiHukumkekerasan seksualperaturanSeksualTindak PidanaTindak Pidana Kekerasan SeksualTPKSUU TPKS

Related Posts

Wagub Jambi Abdullah Sani Hadiri Haflah Khotmil Wal Qutub Ke-2 di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ummah
Advertorial

Wagub Jambi Abdullah Sani Hadiri Haflah Khotmil Wal Qutub Ke-2 di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ummah

02/11/2025
Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional
Nasional

Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional

01/11/2025
IKN Disebut Tak Sesuai Konstitusi, Anthony Budiawan Kritik Pembentukan Badan Otorita
Nasional

IKN Disebut Tak Sesuai Konstitusi, Anthony Budiawan Kritik Pembentukan Badan Otorita

01/11/2025
PLN Hadirkan Terang di Teluk Buo: Warga Pesisir Sumatera Barat Rasakan Harapan Baru Lewat Program “Berbagi Cahaya”
Daerah

PLN Hadirkan Terang di Teluk Buo: Warga Pesisir Sumatera Barat Rasakan Harapan Baru Lewat Program “Berbagi Cahaya”

01/11/2025
Menkes Apresiasi Gubernur Al Haris atas Upaya Perkuat Layanan Kesehatan di Jambi
Berita

Menkes Apresiasi Gubernur Al Haris atas Upaya Perkuat Layanan Kesehatan di Jambi

31/10/2025
Operasi Bypass Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi Catat Sejarah Baru Dunia Medis
Advertorial

Operasi Bypass Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi Catat Sejarah Baru Dunia Medis

31/10/2025
Next Post
Menaker RI, Ida Fauziyah (foto: Net)

Siap-siap Perusahaan Kena Sanksi Jika Telat dan Tidak Bayar Penuh THR, Laporkan ke Kemenaker

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In