• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Wednesday, June 18, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Kenali Restorative Justice, Bagaimana di Jambi

Alpin by Alpin
18/03/2022
in Berita
0
Ilustrasi (foto: net)

Ilustrasi (foto: net)

0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Bertajuk “Peluang Hukum Adat Diterapkan Dalam Mekanisme Restorative Justice” menjadi topik dalam dialog interaktif Jaksa Menyapa yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di RRI Pro 1chanel 88.5 FM pada Jumat Pagi (18/03/2022).

Dalam dialog tersebut, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan penghentian perkara berdasarkan Restorasi justice ini, perkaranya harus masuk dalam siatem hukum terlebih dahulu. “Artinya ada tersangkanya, kemudian kita cek dulu pasalnya yang dilanggar,” ujarnya.

READ ALSO

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup

Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi

Ia menyampaikan, ada 3 syarat utama yang diatur Peraturan Jaksa 15 tahun 2020, yaitu pelaku baru sekali berbuat pidana, ancamannya kurang dari lima tahun dan kerugian maksimal Rp2,5 juta.

Dijambi ini, kata Lexy sudah ada 12 kasus pidana yang dihentikan dan tidak sampai persidangan. “Jika dikaitkan dengan Hukum Adat sebenarnya penghentian ini memang diutamakan ada perdamaian yang harus disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama dan kami melihat LAM Jambi ini sudah komplit dan kedepan kami mengharapkan seluruh kabupaten kota juga ada kampung restoratif justice,” jelasnya.

“Hukum adat ini hidup dimasyarakat dan para tokoh adat serta pemuka agama juga duduk di LAM Jambi. Oleh karena itu kami berharap LAM Jambi bisa mendorong berdirinya kampung Restoratif justice atau di bahasa Jambi-nya kampung seiyo sekato ditiap kabupaten kota seperti halnya yang sudah diresmikan Kajati Jambi Sapta Subrata di Desa Sekancing Merangin dan Desa Sungai Abang Sarolangun,” lanutnya.

Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pro 1 Jambi. (Foto: Dok.Kejati Jambi)

Sebagai narasumber dalam Jaksa Meyapa ini, Ketua Bagian Hukum dan Sejarah LAM Jambi, Datuk Hasan Basri Jamit menyampaikan, Hukum Adat yang ada di Jambi ini memang hidup ditengah masyaraka.

“Beberapa kasus kecelakaan, pencurian, penganiayaan perkelaihan bisa diselesaikan secara adat. Kedepan kita akan memfasilitasi dan melatih para tokoh adat dijambi ini supaya bisa membantu penyelesaian hukum tanpa harus dihukum atau pidana,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Wali Kota Jambi sudah menganggarkan dana untuk pelatihan tokoh adat. Hal ini menurutnya selaras dengan kebijakan Jaksa Agung supaya pelaku bisa di berikan restoratif Justice sehingga keadilan itu memang terasa dimasyarakat.

Jambi Sudah Miliki 2 Kampung Restorative Justice

Provinsi Jambi telah memiliki 2 Kampung Restorative Justice yakni berada di Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin dan Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Desa Sekancing merupakan kampung Restorative Justice pertama di Provinsi Jambi. Peresmian ini dilaksanakan pada Rabu (23/02/2022) lalu di Balai Adat Desa Sekancing. Berlangsung secara adat, kampung ini resmi ditetapkan Kejati Jambi Sapta Subrata sebagai Kampung Restorative Justice.

Diresmikannya kampung tersebut, Kepala Kejati Jambi, Septa Subrata berharap semua desa di Kabupaten Merangin bisa menjadi Kampung Restorative Justice,.

“Tidak semua persoalan langsung diselesaikan dengan hukum negara, tetapi bisa dibicarakan secara adat kampung. Untuk itu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut,” kata Septa, Rabu ( 23/02/22).

Memurutnya, Kampung Restorative Justice Bumikan Hukum ke Masyarakat. Apabila ada permasalahan bisa diselesaikan di kampung, sehingga kondisi kampung bisa tenang dan harmonis. Kalau kondisinya sudah demikian, maka pembangunan akan mudah dilakukan.

Peresmian Kampung Restorative Justice di Desa Sekancing, Merangin. (Foto: Dok.Diskominfo)

Sementara itu, Kepala Kejati juga meresmikan Kampung Restorative Justice di Desa Sungai Abang di Sarolangun pada Kamis (24/02/22) di Kantor Desa.

Di kampung tersebut, Septa mengatakan implementasi restorative justice untuk memulihkan keadaan dan keadilan di tengah masyarakat, terkadang di masyarakat adanya silang pendapat, konflik dan gesekan, maka restorative justice harus di tonjolkan sesuai dengan kearifan lokal, adat istiadat, inilah sarana bermusyawarah untuk menuju mufakat dan perdamaian.

“Dengan penegakan restorative justice, tidak semua perkara diproses dituntut dan diadili, sebaliknya bisa di selesaikan di tingkat desa dengan melakukan perdamaian dengan syarat dan ketentuan tertentu, bersama tokoh adat, tokoh agama dan pemerintahan desa sebagai medaitor dan fasilitator,” sebutnya.

Septa menegaskan, hukum itu kepastian, keadilan dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, tentu restorative justice jembatan untuk pendekatan serta pemulihan keadaan di masyartakat. Diharapkan Desa Sungai Abang bisa menjadi contoh diantara 148 desa lainnya di 11 kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun.

“Yakinilah, jika di kampung aman, tentram, seiyo sekato, insya allah masyarakat menjadi sejahtera. Sebab, keseimbangandan hubungan baik di masyarakat sudah terbentuk,” pungkasnya.

Mengenal Restorative Justice

Lembaga penegak hukum di Indonesia mulai mengadopsi prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Menurut Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku “A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives” (1996), restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Sedangkan menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penerapan keadilan restoratif bermula dari pelaksanaan sebuah program penyelesaian di luar peradilan yang dilakukan masyarakat, yang disebut dengan victim offender mediation (VOM), di Kanada pada 1970-an.

Program itu mulanya dilaksanakan sebagai tindakan alternatif dalam menghukum pelaku kriminal anak, dimana sebelum dilaksanakan hukuman pelaku dan korban diizinkan bertemu untuk menyusun usulan hukum yang menjadi salah satu pertimbangan dari sekian banyak pertimbangan hakim.

Menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Mardjono mengatakan, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan, karena pendekatan ini merupakan bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini yang cenderung mengarah pada tujuan retributif, yaitu menekankan keadilan pada pembalasan, dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.

Penerapan Restorative Justice di Indonesia

Salah satu landasan penerapan restorative justice oleh Mahkamah Agung dibuktikan dengan pemberlakuan kebijakan melalui Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Panduan restorative justice dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.

Tujuan panduan restorative justice oleh MA adalah mendorong peningkatan penerapan konsep itu dan terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan keadilan yang seimbang.

Menurut MA, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).

Selain itu, prinsip restorative justice juga digunakan terhadap anak atau perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana, hingga pecandu atau penyalahguna narkotika.

Kejaksaan Agung juga menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Penuntut Umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum salah satunya karena alasan telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan/afdoening buiten process, hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Di dalam Peraturan Jaksa Agung tersebut pada Pasal 3 ayat (3) terdapat ketentuan apabila ingin menyelesaikan perkara di luar pengadilan untuk tindak pidana tertentu dengan maksimum denda dibayar sukarela atau telah ada pemulihan keadaan semula melalui restorative justice.

Kapolri Intruksi Penyidik Miliki Prinsip mengedepankan Restorative Justice

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Yang menjadi fokus utama Sigit dalam penerapan prinsip restorative justice adalah dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Sementara itu, Listyo menyatakan tindak pidana yang mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis, serta penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran tidak dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Pelaksanaan prinsip keadilan restoratif juga sudah dilakukan sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Editor: Alpin.R

Tags: HukumHukum AdatJaksaJambiKampungKampung Restorative JusticeKejagungKejaksaanKejaksaan AgungKejaksaan NegeriKejaksaan TinggiKejariKejatiRestorative Justice

Related Posts

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup
Nasional

Lapas Palangka Raya dan BPDASHL Kahayan Tanam Pohon Bersama Peringati Hari Lingkungan Hidup

10/06/2025
Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi
Nasional

Idul Adha di Lapas Palangka Raya: Shalat Id hingga Kurban 6 Ekor Hewan, Semua WBP Ikut Berpartisipasi

06/06/2025
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas yang Terluka Usai Insiden Pemukulan Warga Binaan di Nabire
Nasional

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas yang Terluka Usai Insiden Pemukulan Warga Binaan di Nabire

03/06/2025
Deklarasi Perang Terhadap Narkoba dan Handphone, Lapas Kelas IIA Pangka Raya Komitmen Jaga Nama Baik Institusi
Nasional

Deklarasi Perang Terhadap Narkoba dan Handphone, Lapas Kelas IIA Pangka Raya Komitmen Jaga Nama Baik Institusi

03/06/2025
Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Berita

Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

28/05/2025
Kepala Lapas Palangka Raya: Petugas Ramah, Namun Tetap Waspada Jaga Ketertiban
Nasional

Kepala Lapas Palangka Raya: Petugas Ramah, Namun Tetap Waspada Jaga Ketertiban

28/05/2025
Next Post
Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Foto: Dok.Man)

Tantangan Perempuan, Anak dan Remaja Indonesia akan Disampaikan Puteri Anetta di 'Forum of Women Parliamentarians'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In