• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, September 23, 2023
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Ketertutupan Pembahasan RKUHP, BEM UI Pertanyakan Demokrasi yang Sebenarnya

Alpin by Alpin
16/06/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menilai proses Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP masih tertutup di kalangan elite politik alias belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, sejak RKUHP ini didemonstrasi pada 2019, tidak pernah ada agenda partisipasi publik yang bermakna sebagai masukan bagi pemerintah dan DPR dalam merevisi undang-undang.

READ ALSO

BPS: Harga Beras Naik Dari Level Penggilingan Hingga Tingkat Eceran

Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi

“Bagaimana bisa RUU terlebih RKUHP yang berdampak pada kita semua tapi kita tidak pernah diinformasikan, dilibatkan, diberikan ruang untuk partisipasi, kita mempertanyakan dimana demokrasi yang sebenarnya,” kata Melki dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).

Dia menyoroti salah satu pasal yakni pasal 27 ayat 3 dalam RKUHP ini adalah terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat yang semakin dilemahkan karena setiap orang yang akan berunjuk rasa harus melapor terlebih dahulu kepada aparat, jika tidak akan dipidana penjara selama satu satu tahun.

“Apa urgensi dari pasal ini? bagaimana bisa kitab undang-undang hukum pidana dapat menyatakan hal-hal yang tidak jelas,” tegasnya.

Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo menambahkan, pengajuan izin untuk unjuk rasa ke aparat kepolisian ini tidaklah mudah, sebab aparat akan menyaring unjuk rasa mana yang diziinkan dan tidak diizinkan.

“Biasanya surat pemberitahuan tersebut ditolak polisi, atau tidak diberikan tanda terima bahwa mahasiswa telah memberi surat pemberitahuan, ini sangat rentan bagi kami di lapangan, bahkan dengan surat pemberitahuan saja banyak kawan-kawan kami yang ditangkap, padahal tidak ada huru-hara,” tambah Bayu.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga sudah menyerahkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar membuka draf RKUHP terbaru kepada masyarakat.

Surat terbuka itu diserahkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP ke Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). Surat itu juga ditujukan bagi DPR RI.

Sumber: suara.com

Tags: BEM UIDemokrasiKampusRKUHPUIUniversitas Indonesia

Related Posts

BPS: Harga Beras Naik Dari Level Penggilingan Hingga Tingkat Eceran
Berita

BPS: Harga Beras Naik Dari Level Penggilingan Hingga Tingkat Eceran

02/09/2023
Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi
Berita

Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi

02/09/2023
BupatiBupati Acung Jempol Atas  Prestasi Kafilah Tanjab Barat di Ajeng MTQ ke 52 Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun
Berita

BupatiBupati Acung Jempol Atas  Prestasi Kafilah Tanjab Barat di Ajeng MTQ ke 52 Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun

30/08/2023
KPU Tanjab Barat Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjab Barat
Berita

KPU Tanjab Barat Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjab Barat

19/08/2023
Bermacam Perlombaan Yang Ikut Menyemarakkan Festival Pengabuan Salah Satunya Lomba Kuliner
Berita

Bermacam Perlombaan Yang Ikut Menyemarakkan Festival Pengabuan Salah Satunya Lomba Kuliner

08/08/2023
Wabub Sebut Festival Pengabuan Bisa Mendorong Kepariwisataan dan Kebudayaan di Kabupaten Tanjab Barat Jadi Sorotan Mata Nasional
Berita

Wabub Sebut Festival Pengabuan Bisa Mendorong Kepariwisataan dan Kebudayaan di Kabupaten Tanjab Barat Jadi Sorotan Mata Nasional

08/08/2023
Next Post

Hitungan Jam Hujan Lebat Banjiri Kawasan Proyek Gedung Baru UIN STS Jambi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022

Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

08/08/2022
Kendaraan ICRC di medan perang. (Foto: icrc.org)

Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

19/03/2022
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In