KATOE.ID– Komisi I DPRD Kota Jambi meminta pengelola Andrew’s Party Mart (APM) di Kompleks Transmart Kota Jambi menunda operasional usaha hingga seluruh persyaratan perizinan dinyatakan lengkap.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha, Rabu (16/9/2026).
Peninjauan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persoalan perizinan Andrew’s Party Mart.
Dari hasil pengecekan, lokasi usaha tersebut diketahui belum beroperasi. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD menyusul adanya rencana pembukaan usaha pada malam hari.
Sebelumnya, dalam RDP, Komisi I menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pihak kecamatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.
Rio Ramadhan mengatakan, DPRD menerima surat dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha tersebut. Karena itu, pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi aktual sebelum operasional dimulai.
“Dari RDP tadi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Hari ini kami juga turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah beroperasi atau belum,” ujarnya.
Izin Klub Malam Jadi Perhatian DPRD
Rio menyebut salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan perizinan adalah dokumen yang berkaitan dengan operasional klub malam.
Menurutnya, izin tersebut belum tersedia sehingga pengelola diminta menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Diantaranya adalah izin klub malam belum ada. Silakan diurus dulu,” ujarnya didampingi anggota Komisi I lainnya.
Komisi I menilai kondisi Andrew’s Party Mart yang belum beroperasi memberi kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
DPRD, kata Rio, tidak mempersoalkan investasi maupun kegiatan usaha selama dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, namanya orang berusaha, berinvestasi, selama izin lengkap kami tidak masalah. Cuma untuk sekarang kami minta untuk ditunda dulu kalau ada niatan untuk beroperasi,” katanya.
DPRD Bisa Rekomendasikan Tindakan Jika Tetap Beroperasi
Untuk saat ini, Komisi I belum mengambil langkah lebih lanjut karena berdasarkan hasil pengecekan, Andrew’s Party Mart belum menjalankan kegiatan usaha.
Namun, DPRD mengingatkan bahwa persoalan dapat berkembang apabila operasional tetap dilakukan ketika persyaratan perizinan belum dipenuhi.
Rio mengatakan DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi untuk mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan kegiatan operasional tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
“Beda cerita kalau sudah beroperasi dan tidak punya izin. Kami bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jambi untuk mengambil sikap,” katanya.
Komisi I DPRD Kota Jambi menegaskan bahwa perhatian utama saat ini adalah memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi sebelum Andrew’s Party Mart mulai beroperasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepatuhan terhadap aturan sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan investasinya di Kota Jambi. **












