• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Friday, November 7, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Lakukan Asusila Terhadap Anaknya, AOZ Juga Digugat untuk Cabut Statusnya Sebagai Orangtua Kandung

Alpin by Alpin
26/07/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung (Tanjab) Barat “menggugat” AOZ ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal untuk melepaskan statusnya sebagai orangtua dari anak-anaknya karena dinilai tidak cakap dalam memenuhi kewajibannya sebagai orang tua dan tidak mampu memenuhi hak-hak anaknya.

Gugatan yang dilontarkan Kejari tersebut masuk dalam perkara perdata Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt terkait dengan Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua. Perkara tersebut merupakan perkara Penegakan Hukum perdana atau pertama kalinya di Indonesia.

READ ALSO

Wagub Jambi Abdullah Sani Hadiri Haflah Khotmil Wal Qutub Ke-2 di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ummah

Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional

Kepala Kejari Tanjab Barat, Marcello Bellah dalam keterangannya mengatakan terdapat kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut merupakan legal standing Kejaksaan RI untuk melaksanakan Penegakan Hukum melakukan gugatan terhadap orang tua yang tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 319a KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.”

Terkait Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut, Kepala Kejari Tanjab Barat telah menugaskan beberapa Jaksa Pengacara Negara yaitu Acep Viki Rosdinar, Rivanli Azis, dan Roby Novan Ronar berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Tanjab Barat untuk melakukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua ke Pengadilan Kuala Tungkal.

“Gugatan Pembebasan Orang Tua tersebut dilakukan karena Tergugat, AOZ, telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandung perempuannyanya (menyalahgunakan kekuasaan orang tua), dan mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 01/Pid.Sus/2022/PN Klt Tanggal 08 Februari 2022, Tergugat telah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 17 tahun yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, Bab 14 (kejahatan terhadap kesopanan), Bab 15, Bab 18, Bab 19, dan Bab 20, Buku Kedua KUHP termasuk Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terhadap seseorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya. Dengan demikian, kewajiban Tergugat untuk memelihara, mendidik dan membiayai hidup anak-anaknya” jelasnya.

Yang paling memprihatinkan kata Kepala Kejari Tanjab Barat ialah terkait anak perempuan kandung Tergugat, yaitu KZ mengalami trauma psikis atas kelakuan buruk ayahnya.

“Selain itu kedua anak kandung Tergugat sampai dengan saat ini bahkan belum pernah sekolah padahal umurnya telah 11 tahun. Oleh karena itu peran dan kewajiban Pemerintah melalui kewenangan Kejaksaan RI ditujukan pada pemeliharaan dan pendidikan anak-anak sebagaimana amanah UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” sebutnya.

Menurutnya, generasi-generasi penerus bangsa harus dipelihara dan ditunjang pendidikannya agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar,” ujarnya.

Untuk tujuan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak Tergugat, kata Kepala Kejari, maka dalam gugatan tersebut dimasukan calon wali yang akan menjadi Wali bagi kedua anak kandung Tergugat, yang mana terhadap Calon Wali tersebut telah dilakukan assesmen oleh Pihak-pihak terkait.

Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 25 Juli 2022 yang amarnya :

1.Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  2. Menyatakan Tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua yaitu Ayah dari Sdri. KZ dan Sdr. KHZ, namun tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua untuk membiayai hidup anak-anaknya;
  3. Menetapkan Sdr. SZ sebagai Wali dari Sdri. KZ dan Sdr. KHZ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

“Yang mana Putusan tersebut telah mengabulkan petitum (tuntutan) Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat,” sebutnya.

Atas putusan tersebut Kepala Kejari Tanjab Barat sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah mewakili kepentingan negara dan kepentingan anak dalam pemeliharaan dan pendidikan anak-anak in casu dalam perkara a quo.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Sangkot Lumban Tobing, Dewi Aisyah dan Agnes Monica atas pertimbangan dalam putusan tersebut. “Semoga putusan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut menjadi yurisprudensi dalam Penegakan Hukum di negara Indonesia tercinta ini”, lanjut Kepala Kejari Tanjab Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga menyatakan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan kado dalam rangka mendukung Hari Anak Nasional Tahun 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Selain itu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan Kota Layak Anak dan terkait gugatan tersebut Bupati Tanjung Jabung Barat sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat beserta Jaksa Pengacara Negara. (**/eko/al)

Tags: anakHukumKejariKriminal

Related Posts

Wagub Jambi Abdullah Sani Hadiri Haflah Khotmil Wal Qutub Ke-2 di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ummah
Advertorial

Wagub Jambi Abdullah Sani Hadiri Haflah Khotmil Wal Qutub Ke-2 di Pondok Pesantren Tarbiyatul Ummah

02/11/2025
Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional
Nasional

Hasan Nasbi Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional

01/11/2025
IKN Disebut Tak Sesuai Konstitusi, Anthony Budiawan Kritik Pembentukan Badan Otorita
Nasional

IKN Disebut Tak Sesuai Konstitusi, Anthony Budiawan Kritik Pembentukan Badan Otorita

01/11/2025
PLN Hadirkan Terang di Teluk Buo: Warga Pesisir Sumatera Barat Rasakan Harapan Baru Lewat Program “Berbagi Cahaya”
Daerah

PLN Hadirkan Terang di Teluk Buo: Warga Pesisir Sumatera Barat Rasakan Harapan Baru Lewat Program “Berbagi Cahaya”

01/11/2025
Menkes Apresiasi Gubernur Al Haris atas Upaya Perkuat Layanan Kesehatan di Jambi
Berita

Menkes Apresiasi Gubernur Al Haris atas Upaya Perkuat Layanan Kesehatan di Jambi

31/10/2025
Operasi Bypass Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi Catat Sejarah Baru Dunia Medis
Advertorial

Operasi Bypass Jantung Perdana di RSUD Raden Mattaher Jambi Catat Sejarah Baru Dunia Medis

31/10/2025
Next Post

Tanam Mangrove Pemkab Tanjab Barat dan Lanal Palembang: Mitigasi Perubahan Iklim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In