• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Sunday, May 18, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Para Pekerja Pertambangan Sumur Minyak Ilegal di Bungku Ditangkap Polisi

Alpin by Alpin
22/06/2022
in Berita
0
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Sebanyak 10 orang didiga pelaku penambangan minyak ilegal atau illegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari ditangkap Tim Opsnal Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Kesepuluh orang tersebut ialah Dedi (29) sebagai penjaga bak seler, Ahmad Johanes (31) sebagai pemolot, Sumantru Ginting (49) sebagai pemolot, Azman (33) sebagai pemolot, Jaslani (52) sebagai pemolot, Amin Ridlo (28) sebagai pemolot, Sopian Hadi (21) sebagai pemolot, Anjas Mara Sitompul, Daniel Hasiolan Sitompul (20) sebagai pemolot, dan Juanfelik Siagian (22) sebagai pemolot. Mereka ditangkap pada Sabtu (11/6) malam sekira pukul 22.30 WIB.

READ ALSO

Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan

Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Handoyo Yudhy Santoso mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang terjadi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

“Menindaklanjuti informasi itu tim langsung melakukan pengecekan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh benar adanya, kita lantas melakukan penangkapan,” kata Handoyo, Rabu (22/6).

Saat diamankan, kata Hamdoyo para pelaku sedang melakukan eksploitasi minyak bumi dan beberapa pelaku lainnya sedang istirahat. Ia menjelaskan, para pelaku melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memasukan pipa canting yang telah diikat dengan tali, kemudian ditarik menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi.

Lebih lanjut, Handoyo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemodal aktivitas penambangan minyak ilegal itu.

“Siapa pemilik modal masih kita dalami. Pengakuan dari para pelaku ini baru pertama kalinya,” kata Handoyo.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 9 unit motor yang telah dimodifikasi, 9 rol tali tambang, 7 buah canting besi, dan 2 buah canting paralon.

Para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHPidana.

“Para pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda 60 miliar rupiah,” pungkasnya. (**)

Tags: Desa BungkuIllegal DrillingKriminalpolisisumur minyak ilegal

Related Posts

Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan
Nasional

Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan

13/05/2025
Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan
Nasional

Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan

12/05/2025
40% Pelajar Jambi Terlibat Judi Online, DPRD Soroti Dampak Psikologisnya
Berita

40% Pelajar Jambi Terlibat Judi Online, DPRD Soroti Dampak Psikologisnya

25/04/2025
Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat
Berita

Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat

24/04/2025
Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Bukti Kesigapan Petugas Lapas Palangka Raya
Nasional

Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Bukti Kesigapan Petugas Lapas Palangka Raya

05/04/2025
Gas LPG 3 Kg Subsidi, Polres Merangin Pastikan Keamanan Distribusi di Desa Jelatang
Daerah

Gas LPG 3 Kg Subsidi, Polres Merangin Pastikan Keamanan Distribusi di Desa Jelatang

04/04/2025
Next Post

Simak 7 Tanda-tanda Anak Cerdas Sejak Dini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In