KATOE.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan komitmennya dalam mendukung rencana implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari inovasi sistem pemasyarakatan di daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Hermansyah saat mewakili Anwar Sadat dalam rapat koordinasi daring bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (06/03/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekda Hermansyah menegaskan bahwa Pemkab Tanjung Jabung Barat pada prinsipnya menyambut baik program yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jambi sebagai langkah strategis dalam menghadirkan sistem pembinaan yang lebih humanis bagi pelanggar hukum.
“Pemerintah daerah pada intinya setuju dan mendukung penuh program dari Kanwil Ditjenpas Jambi ini. Terkait waktu dan tempat penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, akan segera kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk arahan tindak lanjutnya,” ujar Hermansyah.
Program pidana kerja sosial sendiri diharapkan menjadi alternatif pembinaan bagi pelanggar hukum tertentu melalui keterlibatan dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain memberikan efek pembinaan, program ini juga dinilai mampu mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku pelanggaran hukum.
Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi antarinstansi sebelum dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Turut mendampingi Sekda dalam kegiatan itu antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Melalui dukungan tersebut, Pemkab Tanjung Jabung Barat berharap implementasi pidana kerja sosial dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih produktif, edukatif, dan berdampak positif bagi masyarakat maupun pelaku pelanggaran hukum.**













