KATOE.ID — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Muaro Jambi, H. Budhi Hartono, mewakili Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno, di Ratu Convention Center (RCC) Kota Jambi, Kamis (23/10/2025).
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Sekda Budhi Hartono, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah yang turut hadir memberikan arahan teknis. Ia menegaskan bahwa sosialisasi regulasi terbaru ini berperan strategis dalam memastikan penyusunan APBD berjalan sesuai aturan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Sekda menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, kolaborasi antar-perangkat daerah, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, harmonisasi kebijakan menjadi fondasi agar setiap belanja daerah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 harus menjadi pegangan bersama untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, efisien, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
BPKAD Tekankan Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah
Kepala BPKAD Muaro Jambi, Ilyas, menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah elemen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, seluruh proses harus memastikan prinsip tertib administrasi, kepatuhan regulasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD setiap tahun mengikuti pedoman resmi pemerintah pusat, yang mengatur sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah, prinsip penyusunan anggaran, hingga tata cara teknis pelaksanaannya.
“Pedoman ini menjadi alat penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan APBD disusun secara tepat, terarah, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun prioritas pembangunan daerah,” ungkapnya.
Tiga Fokus Utama Sosialisasi
Ilyas menyampaikan tiga tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini, yaitu:
1. Mensosialisasikan Permendagri No. 14 Tahun 2025 sebagai acuan penyusunan APBD 2026.
2. Memberikan pedoman bagi seluruh SKPD dalam merancang kegiatan dan anggaran tahun 2026.
3. Menyinkronkan kebijakan nasional, provinsi, dan prioritas pembangunan Kabupaten Muaro Jambi agar perencanaan anggaran semakin terarah dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, BPKAD Muaro Jambi berharap seluruh perangkat daerah mampu menyusun rencana anggaran yang lebih berkualitas, adaptif terhadap tantangan pembangunan, serta semakin berpihak pada kebutuhan masyarakat. **













