KATOE.ID – Perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait harga dan subsidi gas LPG 3 kilogram (kg) kembali mencuat.
Keduanya saling merespons pernyataan masing-masing yang beredar usai rapat kerja Menkeu bersama Komisi XI DPR RI pada 30 September 2025.
Dalam rapat tersebut, Purbaya menyampaikan bahwa harga asli satu tabung LPG 3 kg mencapai Rp42.750, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp30.000, sehingga masyarakat hanya membayar sekitar Rp12.750 per tabung.
Namun, pernyataan tersebut langsung dikoreksi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menilai Menkeu “salah baca data”.
Purbaya: Data dari Staf, Angka Tidak Jauh Berbeda
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa angka yang ia sampaikan berasal dari laporan dan perhitungan stafnya di Kementerian Keuangan.
Ia mengaku masih akan meninjau kembali perbedaan data yang disampaikan Kementerian ESDM.
“Saya sedang pelajari. Mungkin Pak Bahlil betul, tapi kita lihat lagi seperti apa. Yang jelas saya dapat angka dari hitungan staf saya,” ujar Purbaya saat kunjungan kerja di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).
Purbaya juga menilai perbedaan data bisa terjadi karena perbedaan metode penghitungan antara instansi.
“Mungkin cara ngelihat datanya beda. Dari sisi praktik dan akuntansi kadang cara nulisnya beda. Tapi saya yakin pada akhirnya besarannya sama,” jelasnya.
Ia bahkan sempat berkelakar, jika kesalahan hitung bisa menambah uang negara, maka dirinya “akan terus salah hitung.”
Pernyataan ini menjadi sorotan publik dan semakin memanaskan perdebatan antar dua menteri ekonomi tersebut.
Bahlil: Menteri Baru Masih Butuh Penyesuaian
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengomentari pernyataan Purbaya yang ia nilai keliru dalam membaca data subsidi LPG 3 kg.
Bahlil menyebut hal itu wajar karena Purbaya masih tergolong baru menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Itu mungkin Menkeunya salah baca data itu. Biasalah, mungkin butuh penyesuaian,” ujar Bahlil kepada wartawan di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Menurut Bahlil, bisa jadi Purbaya belum mendapat informasi lengkap dari jajaran Direktorat Jenderal terkait.
“Mungkin Menkeunya belum dikasih masukan oleh dirjennya atau timnya dengan baik,” tambahnya.
Bahlil Jelaskan Soal Data Subsidi dan Rencana Penggunaan NIK
Bahlil juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menyelesaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), hasil kerja sama antara Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Data ini akan menjadi dasar penentuan penerima subsidi energi, termasuk subsidi LPG 3 kg.
“Satu data itu masih dalam proses pematangan. BPS bekerja sama dengan tim di ESDM. Jadi mungkin Pak Menteri Keuangan belum baca data yang terbaru,” katanya.
Sinkronisasi data tersebut, kata Bahlil, akan menjadi landasan untuk pembelian LPG 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.
“Tahun depan iya, pakai NIK. Jadi yang kaya nggak usah lagi pakai LPG 3 kg. Desil 8, 9, 10 seharusnya sudah sadar diri,” tegasnya saat ditemui di Istana Negara, 25 Agustus 2025 lalu.
Latar Belakang Polemik Harga LPG 3 Kg
Perselisihan data antara Menkeu dan Menteri ESDM berawal dari perbedaan pendekatan dalam menghitung biaya produksi dan subsidi LPG 3 kg.
Purbaya menggunakan pendekatan akuntansi keuangan negara, sementara Bahlil berpegang pada data operasional di lapangan.
Meski berbeda angka, keduanya sepakat bahwa subsidi energi tetap penting untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah mengenai angka pasti harga pokok LPG 3 kg dan skema subsidi terbaru tahun 2026.
Namun, polemik ini menjadi sinyal perlunya sinkronisasi data dan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan subsidi tidak menimbulkan kebingungan publik.
(**)
Sumber: lihatjambi.com













