KATOE.ID – Pemerintah sudah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (06/07/22) lalu.
Draf final yang sudah dibahas pemerintah tersebut nantinya akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.
Terkait beberapa pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah, diatur dalam beberapa pasal, seperti perzinahan yang terdapat pada RKUHP diatur dalam pasal 415 dengan ancaman pidana satu tahun penjara.
Untuk lebih lengkapnya, ini rangkumannya yang dilansir dari IDN Times pada Jumat (08/07/22).
Persetubuhan Bukan Suami-Istri
Dalam pasal 415 ayat 1 diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan zina atau hubungannya bukan suami-istri akan diancam hukuman satu tahun penjara.
Lalu, pada ayat 2 dijelaskan bahwa tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dikutip dari draf final RKUHP, berikut bunyi pasal 415 ayat 1 dan 2.
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Hidup Bersama di Luar Perkawinan (Kumpul Kebo)
Selain mengatur tentang persetubuhan bukan suami-istri, draf final RKUHP yang diserahkan juga mengatur soal kumpul kebo.
Aturan yang dimuat dalam pasal 416 ini dijelaskan pada ayat 1 bahwa orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dapat dipidana selama setengah tahun atau enam bulan penjara dengan denda paling banyak Rp10 juta.
Kemudian, pada ayat 2 diterangkan pula bahwa kumpul kebo tidak bisa dipidana kecuali atas pengaduan.
Perlu diketahui terkait bunyi pasal 416 tentang hidup bersama di luar perkawinan, sebagai berikut.
(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Bersetubuh dengan Keluarga Sedarah
Dalam draf final RKUHP ini juga mengatur tentang persetubuhan dengan anggota keluarga sedarah. Ancaman pidananya pun tak main-main, yakni mencapai 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, aturan ini diatur pada pasal 417 dalam draf final RKUHP. Isi dari pasal 417 ialah sebagai berikut.
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Jadi itulah rangkuman informasi tentang draf final RKUHP yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada Komisi III DPR RI. (**/alra)