• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Sunday, May 18, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Sanksi Perzinahan, Kumpul Kebo Hingga Persetubuhan Sedarah Diatur dalam RKUHP

Alpin by Alpin
08/07/2022
in Berita
0
perzinaan (ilustrasi/ist)

perzinaan (ilustrasi/ist)

0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Pemerintah sudah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (06/07/22) lalu.

Draf final yang sudah dibahas pemerintah tersebut nantinya akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.

READ ALSO

Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan

Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan

Terkait beberapa pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah, diatur dalam beberapa pasal, seperti perzinahan yang terdapat pada RKUHP diatur dalam pasal 415 dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Untuk lebih lengkapnya, ini rangkumannya yang dilansir dari IDN Times pada Jumat (08/07/22).

Persetubuhan Bukan Suami-Istri

Dalam pasal 415 ayat 1 diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan zina atau hubungannya bukan suami-istri akan diancam hukuman satu tahun penjara.

Lalu, pada ayat 2 dijelaskan bahwa tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dikutip dari draf final RKUHP, berikut bunyi pasal 415 ayat 1 dan 2.

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Hidup Bersama di Luar Perkawinan (Kumpul Kebo)

Selain mengatur tentang persetubuhan bukan suami-istri, draf final RKUHP yang diserahkan juga mengatur soal kumpul kebo.

Aturan yang dimuat dalam pasal 416 ini dijelaskan pada ayat 1 bahwa orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dapat dipidana selama setengah tahun atau enam bulan penjara dengan denda paling banyak Rp10 juta.

Kemudian, pada ayat 2 diterangkan pula bahwa kumpul kebo tidak bisa dipidana kecuali atas pengaduan.

Perlu diketahui terkait bunyi pasal 416 tentang hidup bersama di luar perkawinan, sebagai berikut.

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Bersetubuh dengan Keluarga Sedarah

Dalam draf final RKUHP ini juga mengatur tentang persetubuhan dengan anggota keluarga sedarah. Ancaman pidananya pun tak main-main, yakni mencapai 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, aturan ini diatur pada pasal 417 dalam draf final RKUHP. Isi dari pasal 417 ialah sebagai berikut.

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Jadi itulah rangkuman informasi tentang draf final RKUHP yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada Komisi III DPR RI. (**/alra)

Tags: aturanEdukasiHubungan SedarahHukumKumpul KeboPerzinahanRKUHP

Related Posts

Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan
Nasional

Dukung Program Asta Cita, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Beri Bantuan ke Warga Binaan

13/05/2025
Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan
Nasional

Lapas Palangka Raya Berikan Remisi Khusus Waisak 2568 BE / 2025 M, Wujud Penghormatan dan Pembinaan Berkelanjutan

12/05/2025
40% Pelajar Jambi Terlibat Judi Online, DPRD Soroti Dampak Psikologisnya
Berita

40% Pelajar Jambi Terlibat Judi Online, DPRD Soroti Dampak Psikologisnya

25/04/2025
Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat
Berita

Pinto Jayanegara Sambut Baik Kunjungan Perdana Kapolda Jambi ke Sarolangun: Siap Sinergi Demi Masyarakat

24/04/2025
Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Bukti Kesigapan Petugas Lapas Palangka Raya
Nasional

Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba, Bukti Kesigapan Petugas Lapas Palangka Raya

05/04/2025
Gas LPG 3 Kg Subsidi, Polres Merangin Pastikan Keamanan Distribusi di Desa Jelatang
Daerah

Gas LPG 3 Kg Subsidi, Polres Merangin Pastikan Keamanan Distribusi di Desa Jelatang

04/04/2025
Next Post

Baleg DPR Dorong Pemerintah Segera Buat PP dan Perpres Terkait UU TPKS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In