• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Saturday, September 23, 2023
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Sanksi Perzinahan, Kumpul Kebo Hingga Persetubuhan Sedarah Diatur dalam RKUHP

Alpin by Alpin
08/07/2022
in Berita
0
perzinaan (ilustrasi/ist)

perzinaan (ilustrasi/ist)

0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID – Pemerintah sudah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (06/07/22) lalu.

Draf final yang sudah dibahas pemerintah tersebut nantinya akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.

READ ALSO

BPS: Harga Beras Naik Dari Level Penggilingan Hingga Tingkat Eceran

Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi

Terkait beberapa pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah, diatur dalam beberapa pasal, seperti perzinahan yang terdapat pada RKUHP diatur dalam pasal 415 dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Untuk lebih lengkapnya, ini rangkumannya yang dilansir dari IDN Times pada Jumat (08/07/22).

Persetubuhan Bukan Suami-Istri

Dalam pasal 415 ayat 1 diterangkan bahwa setiap orang yang melakukan zina atau hubungannya bukan suami-istri akan diancam hukuman satu tahun penjara.

Lalu, pada ayat 2 dijelaskan bahwa tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dikutip dari draf final RKUHP, berikut bunyi pasal 415 ayat 1 dan 2.

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Hidup Bersama di Luar Perkawinan (Kumpul Kebo)

Selain mengatur tentang persetubuhan bukan suami-istri, draf final RKUHP yang diserahkan juga mengatur soal kumpul kebo.

Aturan yang dimuat dalam pasal 416 ini dijelaskan pada ayat 1 bahwa orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dapat dipidana selama setengah tahun atau enam bulan penjara dengan denda paling banyak Rp10 juta.

Kemudian, pada ayat 2 diterangkan pula bahwa kumpul kebo tidak bisa dipidana kecuali atas pengaduan.

Perlu diketahui terkait bunyi pasal 416 tentang hidup bersama di luar perkawinan, sebagai berikut.

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Bersetubuh dengan Keluarga Sedarah

Dalam draf final RKUHP ini juga mengatur tentang persetubuhan dengan anggota keluarga sedarah. Ancaman pidananya pun tak main-main, yakni mencapai 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, aturan ini diatur pada pasal 417 dalam draf final RKUHP. Isi dari pasal 417 ialah sebagai berikut.

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Jadi itulah rangkuman informasi tentang draf final RKUHP yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada Komisi III DPR RI. (**/alra)

Tags: aturanEdukasiHubungan SedarahHukumKumpul KeboPerzinahanRKUHP

Related Posts

BPS: Harga Beras Naik Dari Level Penggilingan Hingga Tingkat Eceran
Berita

BPS: Harga Beras Naik Dari Level Penggilingan Hingga Tingkat Eceran

02/09/2023
Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi
Berita

Hotspot di Jambi Melebihi Seribu Titik Hingga Agustus 2023, Ini Kata Waka DPRD Provinsi Jambi

02/09/2023
BupatiBupati Acung Jempol Atas  Prestasi Kafilah Tanjab Barat di Ajeng MTQ ke 52 Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun
Berita

BupatiBupati Acung Jempol Atas  Prestasi Kafilah Tanjab Barat di Ajeng MTQ ke 52 Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun

30/08/2023
KPU Tanjab Barat Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjab Barat
Berita

KPU Tanjab Barat Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjab Barat

19/08/2023
Bermacam Perlombaan Yang Ikut Menyemarakkan Festival Pengabuan Salah Satunya Lomba Kuliner
Berita

Bermacam Perlombaan Yang Ikut Menyemarakkan Festival Pengabuan Salah Satunya Lomba Kuliner

08/08/2023
Wabub Sebut Festival Pengabuan Bisa Mendorong Kepariwisataan dan Kebudayaan di Kabupaten Tanjab Barat Jadi Sorotan Mata Nasional
Berita

Wabub Sebut Festival Pengabuan Bisa Mendorong Kepariwisataan dan Kebudayaan di Kabupaten Tanjab Barat Jadi Sorotan Mata Nasional

08/08/2023
Next Post

Baleg DPR Dorong Pemerintah Segera Buat PP dan Perpres Terkait UU TPKS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022

Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

08/08/2022
Kendaraan ICRC di medan perang. (Foto: icrc.org)

Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

19/03/2022
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In