KATOE.ID– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa penerapan pajak perdagangan online atau e-commerce sebesar 0,5 persen akan ditunda hingga kondisi ekonomi masyarakat benar-benar pulih.
Menurut Purbaya, pemerintah akan menunggu hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
“Let’s say ekonomi tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan pungut pajak e-commerce,” ujar Purbaya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Pertimbangkan Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi
Purbaya menilai bahwa kondisi ekonomi domestik saat ini belum sepenuhnya pulih setelah tekanan global beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, kebijakan fiskal perlu diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Kita tunggu dulu, paling enggak sampai kebijakan dana Rp200 triliun di sektor perbankan mulai kelihatan dampaknya, baru kita pikirkan nanti,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada 26 September 2025.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah untuk mendorong perekonomian tanpa menambah beban bagi pelaku usaha digital.
“Jadi kami tidak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” tegasnya.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 Atur Pajak E-Commerce
Sebagai informasi, ketentuan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh mantan Menkeu Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha digital dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan. Pajak ini bersifat terpisah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap pelaku usaha daring dapat beroperasi dengan lebih leluasa sambil menunggu pemulihan ekonomi nasional. **