• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Sunday, October 4, 2026
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pajak E-Commerce Berlaku Februari 2026, DJP Pastikan Pedagang Mikro Tak Terdampak

Alpin by Alpin
09/10/2025
in Nasional
0
Pajak E-Commerce Berlaku Februari 2026, DJP Pastikan Pedagang Mikro Tak Terdampak
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan
Dibaca: 114

KATOE.ID – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pungutan pajak bagi pedagang e-commerce akan mulai diberlakukan pada Februari 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini sempat ditunda untuk memberi ruang pemulihan daya beli masyarakat.

READ ALSO

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

“(Diimplementasikan) Februari,” kata Bimo di kantor DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Kebijakan ini mengatur bahwa pedagang di platform marketplace akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total transaksi kotor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku 14 Juli 2025.

Marketplace Jadi Pemungut Pajak

Dalam PMK tersebut, marketplace berperan sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Marketplace tidak lagi hanya menjadi perantara jual-beli, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan digital.

Pemerintah memastikan penerapan dilakukan bertahap dan berbasis data agar sistem perpajakan menjadi lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.

Pedagang Mikro Aman, Fokus pada Omzet di Atas Rp500 Juta

Berdasarkan aturan baru itu, pajak hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Bagi pelaku usaha dengan pendapatan di bawah batas tersebut, tidak akan dikenakan pajak e-commerce.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani pelaku usaha mikro.

“So far enggak (terdampak). Karena yang dibebankan itu terhadap mereka yang omzet tahunan di atas Rp500 juta. Yang di bawah itu enggak,” kata Iqbal, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta sudah termasuk kategori usaha kecil dan menengah (UKM), bukan lagi usaha mikro.

Wujud Sistem Pajak yang Adil dan Modern

Pemerintah berharap kebijakan pajak e-commerce ini dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline, sekaligus memperluas basis pajak nasional tanpa menghambat pertumbuhan UMKM digital.

Melalui sinergi antara DJP, Kementerian Keuangan, dan marketplace, sistem perpajakan Indonesia diharapkan semakin modern, transparan, dan berkeadilan sosial di era ekonomi digital. **.

Tags: Direktorat Jenderal PajakDjPE-commercePedagang MikroPedagang Online

Related Posts

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Nasional

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

03/06/2026
Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Berita

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

27/05/2026
Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes RI di RSUD KH Daud Arif, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Tanjab Barat
Berita

Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes RI di RSUD KH Daud Arif, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Tanjab Barat

09/05/2026
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan
Berita

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

01/04/2026
PolemiK PPPK Memanas: Tito Karnavian Lempar Opsi Pemecatan, MenPAN-RB Pastikan ASN Dilindungi
Nasional

PolemiK PPPK Memanas: Tito Karnavian Lempar Opsi Pemecatan, MenPAN-RB Pastikan ASN Dilindungi

01/04/2026
BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Tembus US$100, Pemerintah Batasi Pembelian 50 Liter
Ekbis

BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Tembus US$100, Pemerintah Batasi Pembelian 50 Liter

01/04/2026
Next Post
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Jambi Al Haris Dukung Langkah Strategis Nasional

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Jambi Al Haris Dukung Langkah Strategis Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Efek Samping Generos pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal ICRC dan Hukum Humaniter Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minions Army Siap Bersama Pejuang Rakyat Antar Romi-Sudirman Jadi Gubernur Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balumbo Biduk Tradisi Masyarakat Sarolangun Tidak Diselenggarakan di Tahun 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koserbu Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pesan Kemas Alfarabi untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In