Petugas Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba pada Sabtu, 5 April 2026. Keberhasilan ini berkat ketelitian petugas yang mencurigai seorang pengunjung yang terlihat gugup saat hendak mengunjungi narapidana di dalam Lapas.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan kejanggalan pada sebuah kemasan minuman yang dibawa oleh pengunjung tersebut. Dalam pemeriksaan yang lebih mendalam, ternyata kemasan minuman itu menyembunyikan narkoba jenis sabu yang disembunyikan dengan sangat rapi.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong, menyatakan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Resor Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Palangka Raya dan Polsek Bukit Batu untuk menangani kasus ini. Pelaku yang membawa narkoba tersebut langsung diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Yunus menegaskan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam penjara. “Kami tidak akan mentolerir upaya penyelundupan narkoba karena dapat mengganggu ketertiban dan program rehabilitasi narapidana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pembesuk atau keluarga narapidana, untuk tidak mencoba melakukan penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam Lapas. “Komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Lapas sejalan dengan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara petugas, keluarga narapidana, dan masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba di dalam Lapas, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan. (*)