KATOE.ID – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pungutan pajak bagi pedagang e-commerce akan mulai diberlakukan pada Februari 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini sempat ditunda untuk memberi ruang pemulihan daya beli masyarakat.
“(Diimplementasikan) Februari,” kata Bimo di kantor DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Kebijakan ini mengatur bahwa pedagang di platform marketplace akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total transaksi kotor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku 14 Juli 2025.
Marketplace Jadi Pemungut Pajak
Dalam PMK tersebut, marketplace berperan sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Marketplace tidak lagi hanya menjadi perantara jual-beli, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan digital.
Pemerintah memastikan penerapan dilakukan bertahap dan berbasis data agar sistem perpajakan menjadi lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Pedagang Mikro Aman, Fokus pada Omzet di Atas Rp500 Juta
Berdasarkan aturan baru itu, pajak hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Bagi pelaku usaha dengan pendapatan di bawah batas tersebut, tidak akan dikenakan pajak e-commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani pelaku usaha mikro.
“So far enggak (terdampak). Karena yang dibebankan itu terhadap mereka yang omzet tahunan di atas Rp500 juta. Yang di bawah itu enggak,” kata Iqbal, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta sudah termasuk kategori usaha kecil dan menengah (UKM), bukan lagi usaha mikro.
Wujud Sistem Pajak yang Adil dan Modern
Pemerintah berharap kebijakan pajak e-commerce ini dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline, sekaligus memperluas basis pajak nasional tanpa menghambat pertumbuhan UMKM digital.
Melalui sinergi antara DJP, Kementerian Keuangan, dan marketplace, sistem perpajakan Indonesia diharapkan semakin modern, transparan, dan berkeadilan sosial di era ekonomi digital. **.