• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Tuesday, October 14, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekbis

Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat

Alpin by Alpin
10/10/2025
in Ekbis, Nasional
0
Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID– Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa penerapan pajak perdagangan online atau e-commerce sebesar 0,5 persen akan ditunda hingga kondisi ekonomi masyarakat benar-benar pulih.

Menurut Purbaya, pemerintah akan menunggu hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

READ ALSO

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi Nasional

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Jambi Al Haris Dukung Langkah Strategis Nasional

 “Let’s say ekonomi tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan pungut pajak e-commerce,” ujar Purbaya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Pertimbangkan Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi

Purbaya menilai bahwa kondisi ekonomi domestik saat ini belum sepenuhnya pulih setelah tekanan global beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, kebijakan fiskal perlu diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

 “Kita tunggu dulu, paling enggak sampai kebijakan dana Rp200 triliun di sektor perbankan mulai kelihatan dampaknya, baru kita pikirkan nanti,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada 26 September 2025.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah untuk mendorong perekonomian tanpa menambah beban bagi pelaku usaha digital.

 “Jadi kami tidak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” tegasnya.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 Atur Pajak E-Commerce

Sebagai informasi, ketentuan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh mantan Menkeu Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha digital dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan. Pajak ini bersifat terpisah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan penundaan ini, pemerintah berharap pelaku usaha daring dapat beroperasi dengan lebih leluasa sambil menunggu pemulihan ekonomi nasional. **

Tags: daya beli masyarakatMenkeuMenteri KeuanganPajakpajak e-commercepertumbuhan ekonomi IndonesiaPMK Nomor 37 Tahun 2025Purbaya Yudhi Sadewa

Related Posts

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi Nasional
Advertorial

Gubernur Jambi Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Tegaskan Keadilan Energi Nasional

10/10/2025
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Jambi Al Haris Dukung Langkah Strategis Nasional
Advertorial

Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Gubernur Jambi Al Haris Dukung Langkah Strategis Nasional

09/10/2025
Pajak E-Commerce Berlaku Februari 2026, DJP Pastikan Pedagang Mikro Tak Terdampak
Nasional

Pajak E-Commerce Berlaku Februari 2026, DJP Pastikan Pedagang Mikro Tak Terdampak

09/10/2025
Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Dewas: Bisa Dijalankan Asal Ada Payung Hukum
Nasional

Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Dewas: Bisa Dijalankan Asal Ada Payung Hukum

09/10/2025
Perjuangkan Daerah, Al Haris Sampaikan Keluhan Penurunan TKD ke Menkeu: “2026 Akan Berat”
Advertorial

Perjuangkan Daerah, Al Haris Sampaikan Keluhan Penurunan TKD ke Menkeu: “2026 Akan Berat”

07/10/2025
Presiden Prabowo Tegaskan TNI Harus Jaga Kekayaan Alam dan Kuasai Teknologi di Era Modern
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan TNI Harus Jaga Kekayaan Alam dan Kuasai Teknologi di Era Modern

05/10/2025
Next Post
Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Kebijakan Cabut Izin SPBU oleh Pemkot

Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Kebijakan Cabut Izin SPBU oleh Pemkot

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In