KATOE.ID – Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan menuai perhatian publik. Wacana pemutihan tersebut dinilai positif, namun perlu dasar hukum yang kuat agar implementasinya berjalan sesuai aturan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menegaskan bahwa lembaganya siap menjalankan kebijakan pemerintah selama ada regulasi resmi yang menjadi landasan.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul Kadir kepada awak media di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Fokus BPJS: Akses Layanan dan Kemampuan Bayar Masyarakat
Abdul menjelaskan, fokus utama BPJS Kesehatan bukan hanya soal keuangan, melainkan memastikan seluruh masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang merata.
Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah dapat meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat agar mereka mampu membayar iuran secara rutin.
“Yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga mereka mampu melaksanakan kewajibannya membayar iuran,” katanya.
Abdul juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebijakan pemutihan dan kesadaran peserta untuk tetap berkontribusi. Banyak peserta, terutama dari kelompok ekonomi bawah, masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, apalagi membayar iuran bulanan.
“Banyak masyarakat kita penghasilannya kurang, untuk makan saja susah apalagi bayar iuran. Jadi yang terpenting adalah memperbaiki kondisi ekonomi mereka,” tuturnya.
Meski belum ada keputusan resmi, Abdul memastikan BPJS Kesehatan siap menjalankan kebijakan pemutihan bila pemerintah menetapkan mekanismenya secara hukum.
Pemerintah Dorong Pemutihan sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” ujar Muhaimin di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (2/10/2025).
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan, total tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara nasional telah mencapai puluhan triliun rupiah. Dengan adanya kebijakan pemutihan, peserta diharapkan bisa memulai iuran baru tanpa terbebani utang lama.
“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” ucapnya.
Menurut Muhaimin, kebijakan ini bukan berarti masyarakat bebas dari tanggung jawab, melainkan peluang untuk memperbaiki kepatuhan iuran di masa depan.
“Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” tambahnya.
(**)