• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Monday, November 10, 2025
Bukan Sekedar Kata-kata
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Terbitkan Dua Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Perbankan Syariah

Alpin by Alpin
31/10/2025
in Ekbis
0
OJK Terbitkan Dua Regulasi Baru untuk Perkuat Industri Perbankan Syariah
0
SHARES
0
VIEWS
PostTweetShareScan

KATOE.ID— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Leverage Ratio bagi BUS.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, serta pendanaan jangka panjang bank syariah agar semakin tangguh dan efisien. OJK menegaskan, kebijakan ini disusun sejalan dengan standar internasional Basel III dan panduan dari Islamic Financial Services Board (IFSB).

READ ALSO

BEI Gelar Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2025, Angkat Tema “Pasar Modal untuk Rakyat: Satu Pasar Berjuta Peluang”

Rosan Roeslani Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen, Investasi Jadi Kunci Utama

POJK 20/2025: Penguatan Likuiditas dan Pendanaan Jangka Panjang

POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028.

Ketentuan ini bertujuan memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta kestabilan pendanaan jangka panjang. Dengan demikian, bank syariah diharapkan lebih siap menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

Selain itu, BUS dan UUS diwajibkan melakukan perhitungan serta pelaporan berkala terkait kecukupan likuiditas dan pendanaan stabil bersih, baik secara individu maupun konsolidasi.

Regulasi ini mengacu pada standar global seperti Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools dan The Net Stable Funding Ratio, serta panduan IFSB Guidance Note GN-6. Dengan penerapan aturan tersebut, OJK mendorong sistem keuangan syariah Indonesia agar semakin kredibel dan kompetitif di tingkat global.

POJK ini juga menjadi implementasi dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, khususnya pada Pilar I tentang penguatan struktur industri dan Pilar V mengenai pengaturan dan pengawasan perbankan syariah.

POJK 21/2025: Memperkuat Struktur Permodalan BUS

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 menitikberatkan pada penguatan struktur permodalan melalui penerapan Leverage Ratio minimum sebesar 3 persen bagi Bank Umum Syariah.

Rasio ini menjadi indikator tambahan dalam memastikan bank syariah menjalankan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas modal yang dimiliki, tanpa bergantung pada pembobotan risiko aset (risk-weighted assets). Dengan adanya leverage ratio, bank diharapkan lebih disiplin dalam mengelola risiko dan siap menghadapi berbagai skenario pasar.

POJK ini mengacu pada standar internasional Basel III tahun 2014 dan 2017 serta IFSB-23 tahun 2021. Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 17 September 2025, dengan kewajiban pelaporan pertama pada triwulan I tahun 2026 dan publikasi mulai September 2026.

Bagi BUS yang belum memenuhi ketentuan, OJK memberi ruang untuk mengajukan rencana tindak korektif. Namun, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.

Dukung Sistem Perbankan Syariah yang Tangguh dan Kompetitif

Dengan terbitnya kedua POJK tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global.

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan ketahanan likuiditas dan permodalan, tetapi juga mendorong bank syariah nasional untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Dengan adanya POJK ini, diharapkan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah semakin siap menghadapi tantangan global, lebih kuat secara struktural, serta mampu menjaga stabilitas keuangan syariah nasional,” tulis keterangan resmi OJK.

(**)

Tags: OJKOtoritas Jasa KeuanganPerbankan Syariah

Related Posts

BEI Gelar Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2025, Angkat Tema “Pasar Modal untuk Rakyat: Satu Pasar Berjuta Peluang”
Ekbis

BEI Gelar Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2025, Angkat Tema “Pasar Modal untuk Rakyat: Satu Pasar Berjuta Peluang”

17/10/2025
Rosan Roeslani Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen, Investasi Jadi Kunci Utama
Ekbis

Rosan Roeslani Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen, Investasi Jadi Kunci Utama

16/10/2025
Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat
Ekbis

Purbaya Yudhi Sadewa: Pajak E-Commerce Ditunda, Fokus Pulihkan Daya Beli Masyarakat

10/10/2025
Polemik Harga LPG 3 Kg, Menkeu dan Menteri ESDM Saling Sindir
Ekbis

Polemik Harga LPG 3 Kg, Menkeu dan Menteri ESDM Saling Sindir

04/10/2025
Wastra Jambi Naik Kelas, Hj. Hesti Haris Buka Pelatihan Desain Fesyen
Berita

Wastra Jambi Naik Kelas, Hj. Hesti Haris Buka Pelatihan Desain Fesyen

01/10/2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas BBM dengan Sistem Pengujian Berlapis
Ekbis

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas BBM dengan Sistem Pengujian Berlapis

30/09/2025
Next Post
Menkes Apresiasi Gubernur Al Haris atas Upaya Perkuat Layanan Kesehatan di Jambi

Menkes Apresiasi Gubernur Al Haris atas Upaya Perkuat Layanan Kesehatan di Jambi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

POPULAR NEWS

Efek Samping Generos pada Anak

08/06/2022
Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

Ketua Sema IAI An-Nadwah Angkat Bicara Soal Tudingan Molornya Pemilihan Dema

23/01/2025
Sekolah Dasar 01/I Pasar Muara Tembesi. (Foto: istimewa)

Aset Bangunan SD 01 Pasar Tembesi Milik Pemda Batanghari Raib, Kepsek Tutup Mulut

26/03/2022
Sumber foto: imdb.com

3 Film Indonesia 18+ yang Bagus Ditonton Kisahnya

11/06/2022
Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

Ini Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada Dua Kali Long Weekend

24/04/2024
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Internasional
  • Nasional
  • Ekbis
  • Ragam
  • Hukrim
  • Kampus
  • Komunitas
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi

© 2023 PT MANALO MEDIA JAMBI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In