KATOE.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada Triwulan I 2026 (Januari–Maret 2026) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian Tarif Listrik Dievaluasi Tiap Tiga Bulan
Sesuai regulasi, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti:
- nilai tukar rupiah (kurs),
- Indonesian Crude Price (ICP),
- inflasi,
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk Triwulan I 2026, Pemerintah memutuskan tarif tetap.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dikutip Senin (5/1/2026).
Tarif Listrik Subsidi Juga Tetap
Tri Winarno menambahkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan secara keseluruhan tidak mengalami perubahan, termasuk pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pada awal 2026.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional,” jelas Tri.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien guna mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
ESDM Minta PLN Jaga Keandalan Pasokan
Kementerian ESDM turut meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional demi memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
PLN: Tarif Tetap Bantu Masyarakat dan UMKM
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa keputusan tarif listrik Triwulan I 2026 yang tidak naik memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku UMKM dalam mengelola pengeluaran di awal tahun.
“Awal tahun biasanya diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Ia menegaskan PLN berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal serta terus meningkatkan kualitas layanan.
“Listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Kami memastikan pasokan tetap andal agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” tutupnya.
Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Non-Subsidi Triwulan I 2026
Berikut tarif listrik pelanggan non-subsidi yang berlaku Januari–Maret 2026:
1. R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
2. R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
3. R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
4. R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
5. R-3/TR ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
6. B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
7. B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
8. I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
9. I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
10. P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
11. P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
12. P-3/TR (PJU): Rp1.699,53 per kWh
13. L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
(**)
Sumber: lihatjambi.com













